Hukum sholat tanpa menggerakkan mulut?

PERTANYAAN
Assalamualaikum Warakhmatullah wabarakatuh.
Ustadz, saya sering melihat orang-orang di sekitar saya mengerjakan shalat tanpa menggerakkan mulutnya sama sekali kecuali saat takbiratul ihram dan salam. Ketika saya tanya apakah mereka membaca surat al-Fatihah, mereka menjawab, “Ya, dalam hati.” Bolehkah membaca bacaan shalat dalam hati? Jika tidak, bagaimana hukum shalat orang-orang yang hanya membaca bacaan shalat dalam hati? (Abdulfattah – Solo)
JAWABAN
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan oleh Alloh kepada Rasulullah, para sahabat, dan seluruh pengikut beliau sampai hari Kiamat.
Jumhur ulama menyatakan bahwa bacaan dalam shalat ada yang merupakan rukun yaitu takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah yang apabila ditinggalkan—baik sengaja maupun tidak—maka shalatnya batal; ada yang berupa wajib seperti membaca tasyahhud dan shalawat yang apabila sengaja ditinggalkan maka shalatnya batal, namun jika tidak sengaja tidak batal tetapi disunnahkan melakukan sujud sahwi; dan ada pula yang berupa sunnah seperti membaca doa iftitah, membaca surat setelah al-fatihah, yang jika ditinggalkan tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Para ulama—bukan hanya jumhur atau kebanyakan mereka—sepakat bahwa yang dimaksud dengan membaca adalah melafalkan huruf-huruf dengan memberikan hak masing-masing huruf—dalam hal ini huruf hijaiyah—dengan semestinya. Bahkan sebagian mereka berpendapat, harus sampai dirinya dapat mendengar bacaannya sendiri, kecuali ada suara bising dari luar.
Imam Malik pernah ditanya mengenai seseorang yang membaca Al-Qur`an di dalam shalat, namun tidak ada yang dapat mendengarnya termasuk dirinya sendiri. Dia tidak menggerakkan lisannya. Imam Malik menjawab, “Itu bukan membaca. Membaca itu menggerakkan lisan.”
Al-Kasani—seorang ahli fiqh madzhab Hanafi—menyatakan, “Membaca itu harus dengan menggerakkan lisan melafalkan huruf. Jika seseorang yang mengerjakan shalat mampu melakukan hal itu namun tidak melakukannya, maka shalatnya tidak benar.”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juga pernah ditanya mengenai wajibnya menggerakkan lisan saat membaca bacaan-bacaan shalat. Beliau menjawab, “Membaca itu harus dengan lisan. Jika seseorang membaca (takbiratul ihram dan al-Fatihah) hanya dalam hati, maka shalatnya tidak sah. Begitu pun dengan semua dzikir. (Agar sah dan bernilai pahala) harus dilafalkan dengan lisan dan tidak cukup hanya dalam hati. Harus ada gerakan lisan dan bibir. Itulah yang disebut bacaan.”
Mari kita ingatkan saudara-saudara kita yang umumnya mereka belum tahu bahwa membaca bacaan shalat itu harus dengan menggerakkan lisan dan bibir. Wallahu al-muwaffiq.