Hukum sholat jumat di aula?

PERTANYAAN
Assalamualaikum Warakhmatullah wabarakatuh.
Ustadz, saya seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Pada hari Jumat saya dan kawan-kawan biasa mengerjakan shalat Jumat di sebuah ruangan yang disediakan oleh perusahaan. Untuk mengerjakannya di masjid, kami tidak bisa. Selain jarak masjid dari kantor yang cukup jauh, waktu yang disediakan oleh perusahaan bagi para karyawan pun tidak banyak. Sahkah shalat Jumat yang saya dan teman-teman kerjakan? Jika tidak sah, apa yang harus kami lakukan? (Abdussalam – Jakarta)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga terlimpah ruah kepada Rasulullah, ahli bait, para sahabat, dan seluruh pengikut setia beliau sampai akhir zaman.
Menurut jumhur fuqaha, yakni fuqaha madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, masjid jami’ tidak menjadi syarat pelaksanaan shalat Jumat. Di dalam kitab Tharhut Tastrib (3/190) disebutkan, “Menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i) mendirikan shalat Jumat tidak khusus di dalam masjid. Shalat Jumat dilaksanakan di mana saja yang tergolong bangunan. Jika dilaksanakan di luar masjid, maka orang-orang yang memasukinya tidak perlu mengerjakan shalat (tahiyatul masjid), sebab di bangunan yang bukan masjid tidak ada tahiyat.”
Di dalam al-Inshaf (2/378) disebutkan, “Boleh mendirikan shalat Jumat di beberapa bangunan yang terpisah-pisah asalkan semuanya masih dalam rangkaian satu bangunan. Boleh juga di tanah lapang yang berada di dekat bangunan.”
Dalil yang mereka pakai adalah:
- Tidak adanya penghalang untuk itu yang mengkhususkan kebolehan shalat di segala tempat dari muka bumi selama tempat itu tidak najis.
- Nabi saw pernah mengerjakan shalat Id di tanah lapang di pinggiran Madinah.
- Surat ‘Umar bin Khattab kepada penduduk Bahrain, agar mereka menunaikan shalat Jumat dalam keadaan apa pun hal mana ‘Umar tidak mengkhususkan masjid.
Sedangkan para fuqaha madzhab Maliki mensyaratkan pelaksanaan shalat Jumat di masjid jami’. Di dalam at-Taaj wal Iklil (2/250) disebutkan, “Shalat Jumat tidak sah didirikan di selain masjid. Dan di antara syarat masjid adalah bangunan yang dikhususkan untuk melasanakan shalat oleh kaum muslimin dengan sifat-sifat seperti masjid pada umumnya.” Dalil yang diajukan oleh para fuqaha madzhab Maliki adalah bahwa Nabi SAW tidak pernah mengerjakan shalat Jumat di luar masjid.
Berdasarkan keterangan di atas, jika tidak memungkinkan menuju masjid terdekat maka boleh melaksanakan shalat Jumat di aula atau ruangan yang disiapkan untuk itu. Apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW tidak berarti haram untuk dikerjakan. Selain itu, tidak ada seorang pun dari sahabat yang menentang isi surat ‘Umar kepada penduduk Bahrain.
Yang perlu diperhatikan, mereka yang menyelenggarakan pelaksanaan shalat Jumat adalah orang-orang yang tinggal di negeri itu, bukan para musafir. Sebab, tidak disyariatkan shalat Jumat bagi musafir. Yang demikian itu meskipun jika mereka mengerjakan shalat Jumat bersama penduduk yang sedang mengerjakannya, maka shalat Jumat mereka sah dan mereka tidak perlu mengerjakan shalat Zhuhur.
Wallahu a’lam.