Apa Hukum Thalak Dalam Kondisi Marah?

Assalamu’alaikum Ustadz pengasuh yang dirahmati Allah ta’ala. Saya ingin menanyakan kasus rumah tangga yang dialami teman saya. Terkadang, ia dan suaminya terlibat cekcok dalam menghadapi beberapa kondisi. Bisa sumber masalahnya dari teman saya itu, tidak jarang juga dari suaminya. Terkadang masalah tersebut, mereka bisa mendiskusikan dalam kondisi dingin, baik-baik. Tetapi juga, kadang mereka bersitegang, tapi tidak sampai bentrok fisik. Hanya saja, ia pernah bercerita; beberapa kali mereka terlibat cekcok, hingga mereka terlibat saling menyakiti fisik. Terkadang sampai ada yang berdarah, walau ringan. Nah pada kondisi terakhir inilah, sang suami sering menjatuhkan thalak kepada istrinya. Sehingga istri kebingungan, dan terkadang bertambah emosi. Pertanyaannya, bagaimana hukum thalak yang dijatuhkan suami pada kondisi marah seperti di atas?

 

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah ﷺ, ahlu bait, sahabat-sahabat dan pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Dan semoga kita termasuk mereka yang setia dengan sunnah-sunnah beliau, hingga akhir hayat kita.

Kami mendo’akan agar pasangan kawan Anda dalam kisah ini dikarunia Sakinah Mawaddah wa Rahmah dari Allah ﷻ. Semoga mereka bisa akur dan saling mencintai dalam setiap kondisi.

Walau thalak perkara yang mubah (dibolehkan) oleh syariat. Hanya saja, perkara thalak adalah sesuatu yang sangat tidak disukai oleh Allahﷻ . Rasulullah ﷺ bersabda;

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah ﷻ, adalah thalak.” (HR. Abu Dawud)

Jika thalak dilakukan tanpa sebab syari’ie, maka itu termasuk kedzaliman yang diharamkan oleh Syariat. Selain karena itu merupakan bentuk dari meremehkan syariat.

Thalak tanpa sebab juga akan menimbulkan madharat banyak. Salah satunya, terlunta-luntanya  pendidikan anak, yang merupakan salah satu tujuan nikah. Thalak akan menghancurkan keluarga, dan akan menjadikan anak-anak korban. Masa depan mereka terancam. Banyak penyakit psikologis yang akan menimpa mereka.

Oleh karena itu, kami sarankan, jika permasalahan bisa diselesaaikan tanpa thalak. Hendaklah maksimal menempuh jalur lain. Baik dengan menambah wawasan ilmu agama, meminta nasehat dan arahan orang-orang soleh nan alim, meningkatkan ketundukkan kepada syari’at, serta senantiasa bertaqarrub kepada Allah ﷻ. Baik dengan ; infak, istighfar, do’an dan sejenisnya, karena itulah solusi langit bagi masalah manusia di bumi.

Sementara pada suami yang sering mengucapkan kalimat thalak, hendaklah memperbanyak istighfar, dan menjauhi kata-kata ini. Serta istri pun menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan pertengkaran atau kemarahan suami.

Sementara pertanyaan bagaimana hokum thalak ketika kondisi marah? Para ulama membagi kondisi marah dalam tiga kondisi;

Pertama: Kondisi, dimana kesadaran telah hilang sama sekali. Dia tidak sadar apakah di langit atau di bumi. Di daratan apa di lautan. Kondisi ini mirip orang gila. Dan para ulama menghukumi thalak dalam kondisi ini tidak jatuh.

Kedua: Kondisi, dimana marah memuncak. Hanya saja, kesadaran tidak hilang penuh. Dia masih sadar, akalnya juga masih berfungsi walau tidak maksimal. Dia sadar apa yang ia ucapkan, dan paham konsekwensi dari ucapannya.

Hanya saja, kemarahannya itu membuat dia mengantarkan dia mengucapkan kalimat thalak. Seringkali kondisi ini disertai memukul, menjabak, atau memecahkan sesuatu. Kondisi ini, menurut pendapat yang rojih, juga tidak jatuh thalak.

Rasulullah ﷺ bersabda

لَا طَلَاقَ، وَلَا عَتَاقَ فِي غِلَاقٍ

“Tidak berlaku thalaq, dan juga tidak berlaku memerdekan budak, ketika ‘Ghilaq”.” (HR. Abu Dawud). Mayoritas ulama, memaknai ‘Ghilaq’ sebagai kondisi marah. Salah satu yang memaknai demikian adalah Imam Abu Dawud, yang meriwayatkan hadits ini.

Ketiga: Dia marah biasa. Kemarahannya adalah kemarahan biasa, tidak memuncak sekali. Ia sadar penuh apa yang ia ucapkan. Dia tidak ada unsur keterpaksaan oleh rasa marahnya. Pilihan thalak, adalah pilihan penuh kesadaran. Kondisi ini, adalah menjadikan thalaknya jatuh.

Imam Ibnu al-Qayyaim al-Jauziyah RHM menulis khusus ketiga kondisi marah tersebut dalam kitabnya, Ighotsatul Lahfan fi Hukmi Thalaq Ghadban dan juga disebutkan dalam Zaadul Ma’ad, 5/215.

Dengan demikian, hendaklah sang penanya melihat kondisi suami saat marah tersebut. Dan hendaklah sang suami jujur kepada Allah ﷻ, mana diantara sekian kondisi marah ini yang dia alami. Jika dia masih ragu, hendaklah mendiskusikannya dengan para ulama di sekitarnya.

Tentang Penulis

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button