Hukum Mengulangi Shalat Berjama’ah Di Masjid

PERTANYAAN
Assalamualaikum Warakhmatullah wabarakatuh.
Ustadz saya terkadang ragu untuk melaksanakan shalat berjama’ah di sebuah masjid yang telah selesai dilaksanakan shalat berjama’ah. Mana yang lebih baik, saya shalat sendiri atau berjama’ah dengan muslimin lainnya yang belum melaksanakan shalat? (Abu Khalid)
JAWABAN
Dalam hal ini ada perkara yang disepakati dan ada perkara yang diperselisihkan. Para ulama sepakat; jika masjid tersebut tidak memiliki jama’ah khusus, seperti masjid yang dibangun di pinggir jalan raya untuk musafir, maka diperbolehkan untuk dilaksanakan shalat berjama’ah lebih dari sekali.
Kebolehan ini juga berlaku di masjid yang tidak memiliki imam khusus dan juga tidak memiliki muadzin. Juga dibolehkan mengulangi shalat berjama’ah jika masjid tersebut digunakan shalat berjama’ah oleh selain jama’ah masjid tersebut, kemudian imam rawatib masjid itu datang bersama jama’ah lainnya. Maka imam rawatib berhak menegakkan shalat berjama’ah, karena ia adalah imam rawatib di situ.
Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Jika ada sebuah jama’ah melaksanakan shalat di suatu masjid. Kemudian jama’ah rawatib datang setelah shalat berjama’ah tadi selesai, maka imam berhak menegakkan shalat berjama’ah lagi di masjid tersebut dengan jama’ah yang lain.”
Perbedaan ulama terletak pada kasus: Sebuah masjid yang mempunyai jama’ah dan imam rawatib tetap yang telah selesai melaksanakan shalat berjama’ah di masjid tersebut. Lalu ada beberapa orang yang baru datang, bolehkan orang-orang yang baru masuk masjid ini melaksanakan shalat berjama’ah?
Pendapat Pertama, orang-orang tadi shalat sendiri-sendiri, tidak boleh shalat berjama’ah. Karena jama’ah telah didirikan di situ. Ini adalah pendapat Al-Hasan, Al-Qilabah, Ats-Tsauri, Malik, Ibrahim An-Nakha’iy dan beberapa ahli fikih lainnya.
Pasalnya, hal ini akan membuat perpecahan di kalangan umat Islam. Jika jama’ah kedua hendak menunaikan shalat berjama’ah, maka hendaknya dilakukan di luar masjid. Adapaun di tiga masjid yaitu; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsho, maka shalat sendiri-sendiri di sana lebih baik, jika tidak mendapatkan jama’ah.
Pendapat Kedua memperbolehkan mengulangi shalat berjama’ah. Ini adalah pendapat Anas bin Malik, Ibnu Mas’ud, Atho’, dan Qatadah. Pada kondisi ini, imam Qatadah berpendapat, bahwa jama’ah kedua tidak boleh adzan dan iqamah, langsung shalat berjama’ah, karena adzan dan iqamah telah terwakili pada shalat berjama’ah sebelumnya.
Imam Ahmad juga mengikuti pendapat kedua. Hanya saja beliau memakruhkan shalat berjama’ah diulangi di tiga masjid di atas. Adapun mendirikan dua jama’ah dalam satu masjid di satu waktu, maka hal ini diharamkan oleh ulama.
Pendapat yang rojih adalah boleh mengulangi shalat berjama’ah di kondisi ini dengan syarat: memang menghajatkan untuk dilaksanakan dua kali, bukan sebuah kesengajaan yang dikerjakan secara rutin, dan dipastikan tidak akan terjadi kemudharatan bagi umat Islam, seperti tidak menimbulkan perselisihan dan perpecahan.
Karena pendapat pertama tidak melarang secara muthak, hanya saja mereka khawatir pengulangan itu menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. Atau dimanfaatkan oleh kalangan munafik dan ahli bid’ah untuk memecah belah barisan umat Islam dan menyebarkan kesesatannya.
Imam Asy-Syafi’I berkata, “Saya tidak menyukai pengulangan tadi, karena tidak ditemukan dalam kehidupan para salaf. Menurut saya, ulama yang melarang pengulangan itu karena dikhawatirkan akan memecah belah persatuan umat Islam.”
Abu Sa’id meriwayatkan, ada seseorang yang datang terlambat, Rasulullah saw telah selesai melaksanakan (mengimami) shalat. Lalu beliau saw bersabda, “Siapakah diantara kalian yang mau meraih pahala darinya?” Lalu seorang sahabat berdiri dan melaksanakan shalat berjama’ah dengan orang yang terlambat ini. Hadits semakna juga diriwayatkan dari jalur sahabat Abu Umamah dan Anas bin Malik. Wallahu A’lam.