Israel Rencanakan Bangun 10 Ribbu Perumahan Yahudi di Palestina
Andalus.or.id – Israel Zionist, kini berencana membangun 10.000 unit permukiman baru di dekat daerah Qalandia di Yerusalem Timur yang kini mereka duduki.
Channel 13 Israel melaporkan bahwa pemerintah Kota Yerusalem yang dikuasai Israel berencana membangun unit pemukiman baru di tanah Bandara Internasional Yerusalem yang ditinggalkan di Qalandia dekat zona industri Israel yang dikenal sebagai Atarot.
Media Israel itu tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang rencana permukiman Israel.
Hingga 1967, Bandara Yerusalem, juga dikenal sebagai Bandara Qalandia, adalah satu-satunya bandara di Tepi Barat.
Baca Juga: Penggambar Karikatur Rasulullah Akhirnya Tewas
Ketika Israel menduduki wilayah itu, mereka membatasi penggunaan bandara hanya untuk penerbangan domestik sebelum menutupnya sepenuhnya pada 2000.
“Israel berusaha membangun permukiman baru di tanah bandara Yerusalem,” ujar Khalil Tafakji, direktur departemen kartografi pada lembaga Masyarakat Studi Arab yang berbasis di Yerusalem.
Dibangun pada 1920, Bandara Yerusalem dibuka pada 1924 oleh otoritas Mandat Inggris. Pada 1936, bandara ini mulai digunakan untuk penerbangan reguler.
“Bandara ini dibangun di atas lahan seluas 1.200 dunum (297 hektar). Permukiman Israel yang direncanakan akan dibangun di sebagian besar lahan bandara tersebut,” kata Tafakji.
Kelompok hak asasi Israel Peace Now mengatakan dalam sebuah laporan baru-baru ini, bahwa pihak berwenang Israel menganggap tanah bandara sebagai wilayah milik negara, di mana negara dapat membangun rumah permukiman tanpa menyita tanah dari pemilik Palestina.
NGO Israel Peace Now mengatakan bahwa beberapa lahan bandara dimiliki secara pribadi oleh orang-orang Palestina.
Menurut LSM tersebut, rencana Israel untuk pembongkaran puluhan rumah Palestina yang dibangun di daerah tersebut dengan dalih kurangnya izin pembangunan.
“Pembongkaran Bandara Yerusalem berarti Israel akan menghapus setiap peluang untuk mendirikan ibu kota negara Palestina di Yerusalem Timur,” tegas Tafakji.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua kegiatan pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal.
(Anadolu/Turki)