Manis Pahit di Bulan Agustus

Andalus.or.id – Agustus adalah bulan kenangan manis sekaligus pahit bagi umat Islam di Indonesia. Tanggal 17 bulan itu tahun 1945, Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya. Lalu muncullah tata sosial dan hukum baru hasil kompromi para bapak pendiri bangsa. Indonesia bukan negara Islam, tetapi syariat Islam menjadi hal yang wajib ditegakkan negara meski hanya atas umat Islam. Itulah kenangan manisnya.

Sayang kenangan manis itu hanya berumur sehari saja. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945 sudah dilancarkan makar untuk menggusur syariat dari konstitusi negara. Muncullah  separatisme pertama, dan bukan yang terakhir, kelompok Kristen di Indonesia Timur mengancam memisahkan diri jika syariat Islam masuk dalam UUD 1945.

Kaum nasionalis melancarkan bujuk rayu dan tipu daya, wakil kelompok Islam terjebak tanpa daya. Esoknya tanggal 18 Agustus dihapuslah semua kata yang memuat syariat Islam dari konstitusi. Selanjutnya, syariat hilang sama sekali dari kamus dasar negara dan hukum tata negara.

Pahit rasanya, ribuan Muslim gugur sebagai syuhada merebut kemerdekaan. Namun setelah merdeka kewajiban agama mereka tak diberi ruang terhormat dalam negara. Kenangan tinggal kenangan, pahit manisnya tak bisa hilang dari ingatan, tetapi yang terbaik adalah mengambil pelajaran.

Andai klausul syariat Islam diberi ruang dalam konstitusi, apakah otomatis Islam tegak di negeri ini? Belum tentu juga. Sejarah menunjukkan, meskipun secara jumlah penduduk Indonesia mayoritas, kesadaran berhukum pada syariat Islam sangatlah rendah. Kebanyakan Muslim awam hanya mengamalkan Islam secara simbolik pada ranah pribadi dan keluarga.

Buktinya, berkali-kali sistem Islam ditawarkan oleh partai politik Islam dalam pemilu, belum pernah tawaran itu diterima oleh mayoritas pemilih. Itu pantas disyukuri, terbukti bahwa syariat Islam yang suci tak kompatibel dengan joroknya demokrasi. Islam tak menghalalkan segala jalan untuk mencapai sebuah tujuan.

Di sisi lain, rumusan syariat Islam dalam Piagam Jakarta hanya berlaku bagi pemeluknya. Suatu hal yang tak adil akan tercipta jika piagam itu diterapkan. Misalnya, ada dua orang sama-sama mencuri, yang Muslim dipotong tangannya karena bagi dia berlaku syariat hudud. Sementara pencuri yang kafir hanya dipenjarakan. Tentu ketidakadilan akan merebak di tengah masyarakat.

Padahal syariat hudud tak hanya berlaku bagi Muslim saja. Namun juga bagi penduduk kafir yang bernaung di bawah aturannya. Itulah yang ditakutkan oleh orang-orang kafir, mereka harus hidup dengan ikatan hukum syariat yang adil dan tegas. Jiwa mereka yang kufur tentu menolak.

Syariat Islam hanya bisa tegak sempurna di atas kemenangan, bukan hasil kompromi apalagi sekedar belas kasihan. Kemenangan paripurna yang tak diperoleh dari hasil jajak pendapat yang goyah atau referendum yang labil. Maka hilangnya Piagam Jakarta adalah peluang untuk membuktikan kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya dengan jihad merebut kemenangan. (Ibnu)

Tentang Penulis

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button