Umroh Telah dibuka, Inilah Persyaratan Bagi Jamaah Indonesia

Andalus.or.id – Pemerintah Arab Saudi resmi mengizinkan jamaah asal Indonesia untuk bisa kembali melakukan ibadah umroh dalam waktu dekat. Hal ini dicapai setelah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menandatangani nota diplomatik 8 Oktober lalu.

Meski begitu, tidak semua WNI bisa serta merta masuk ke Negara Raja Salman itu untuk beribadah. Menurut Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, ada beberapa kategori yang diizinkan untuk masuk tanpa karantina. Kategorisasi ini terkait dengan vaksin yang digunakan.

Sampai saat ini, Saudi mengharuskan vaksin Sinovac perlu booster. Apabila tidak (memenuhi syarat) ya nanti harus karantina lima hari,” ujarnya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Sementara itu, untuk keberangkatan, syarat yang masih perlu dilakukan oleh setiap jamaah adalah melakukan tes PCR. Tes ini dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Arab Saudi Gelar Konser Akbar

Berikut skema kesepakatan aturan dan syarat umrah di masa pandemi, yang dirumuskan:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas penyelenggara perjalanan, dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

2. Penyelenggara perjalanan yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU.

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

4. Skema keberangkatan yang harus diikuti:

  • Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat.
  • Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.
  • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah.
  • Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  • Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan yang harus ditaati:

  • Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan.
  • Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR untuk tes masuk.
  • Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam.
  • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan.
  • Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR untuk tes keluar, dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Sukmawati Soekarnoputri Nyatakan Pindah Agama

Lebih lanjut, pihak Kementerian Kesehatan dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi masih melakukan beberapa penyesuaian terhadap aplikasi Peduli Lindungi yang mencantumkan sertifikat vaksin. Pasalnya aplikasi itu belum bisa terintegrasi dengan aplikasi Saudi untuk Covid-19, Tawakalna dan menyulitkan proses verifikasi sertifikat.

Tentang Penulis

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button