Hukum Menyewakan Tanah

Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah menyewakan tanah atau menjualnya selama kurun waktu tertentu? Empat bulan atau setahun, misalnya? Masalahnya, saya biasa melakukannya dan baru saja saya membaca buku kumpulan hadits shahih yang memuat hadits mengenai larangan menyewakan tanah. Syukran atas jawabannya. (Jaka-Wonosobo)
_____
Jawaban:
Andalus.or.id – Alhamdulillah Shalawat dan salam semoga terlimpah ruah kepada Rasulullah, para sahabat, dan seluruh pengikut beliau sampai akhir zaman.
Selain dalil-dalil yang secara tekstual melarang penyewaan tanah, ada dalil-dalil yang juga secara tekstual membolehkannya. Itulah sebabnya bila kita mendapati satu atau dua hadits, tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan. Para ahli fiqh dan ulama yang menguasai seluruh dalil dalam suatu masalah yang punya otoritas dan kapabilitas untuk menyimpulkannya. Terkadang mereka sepakat mengenai hukum suatu masalah, namun seringkali mereka berbeda pendapat.
Setelah menelaah dalil-dalil tentang menyewakan tanah atau dalam bahasa Arabnya: kira`ul ardhi, para fuqaha memerinci hukum menyewakan tanah sebagai berikut:
- Menyewakan tanah selama kurun waktu tertentu dengan emas, perak atau mata uang tertentu. Menurut kebanyakan ahli fiqh, yang seperti ini diperbolehkan. Bahkan Ibnu al-Mundzir mengklaim adanya ijmak dalam hal itu. Ibnu al-Mundzir berkata, “Umumnya ahli ilmu berijmak bahwa menyewakan tanah selama kurun waktu tertentu dengan imbalan emas atau perak diperbolehkan.” Klaim Ibnu al-Mundzir ini tidak benar. Sebab, kita mendapati riwayat bahwa Thawus bin Kaysan dan al-Hasan al-Bashri (dua orang tabi’in) dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa menyewakan tanah tidak boleh berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim mengenai larangan menyewakan tanah. Pendapat ketiganya ini lemah karena adanya hadits-hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang juga shahih, salah satunya diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim juga dari Rafi’ bin Khudayj bahwa, “Jika disewa dengan emas dan perak, maka tidak terlarang.
2. Menyewakan tanah selama kurun waktu tertentu dengan imbalan berupa hasil panen, baik itu berupa bahan makanan atau pun selainnya, kebanyakan ulama tidak membolehkannya. Ibnu Kinanah berkata, “Tidak diperbolehkan menyewakan tanah dengan bagian dari hasil pertanian/perkebunan tanah itu.” Ibnu Nafi’, “Tidak dibolehkan menyewakan tanah dengan gandum dan yang semisal dengannya. Sebab, hal itu adalah muhaqalah (yang dilarang oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam).”
Demikianlah, kebanyakan ahli fiqh menerangkan bahwa maksud menyewa tanah yang terlarang adalah menyewakannya dengan imbalan sebagian dari hasil panen tanah yang disewakan itu. Faktornya adalah adanya gharar atau ketidakjelasan berapa bea sewanya. Wallahu a’lam bish shawab.