Herry Wirawan, Resmi Hanya di Vonis Penjara Seumur Hidup

Putusan Pengadilan Hery Wirawan

Andalus.or.id Herry Wirawan, oknum ustadz berfaham Syi’ah yang telah melakukan aksi pencabulan kepada 13 Santriwati di salah satu ponpes di Cibiru Kota Bandung hanya dikenai vonis hukuman penjara seumur hidup.

Kehadiran Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung dikawal ketat aparat. Dalam sidang, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejahatan yang melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati.

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan putusan hukum untuk Herry di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia. Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Jaksa menilai aksi Heri yang memerkosa 13 santriwati merupakan kejahatan sangat serius

Alasan Hakim Tak Vonis Mati

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.

“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata hakim.

“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.

Baca Juga: Sang Guru yang Cabuli Puluhan Santriwati, Ternyata Syiah

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar dia dijatuhi hukuman pidana mati kepada Majelis Hakim PN Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia.

Dengan berbagai pertimbangan dan melihat fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan dia telah bersalah melakukan pemerkosaan tersebut. Meski begitu, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

Nasib Sembilan Bayi yang Lahir dari Korban Hery Wirawan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut hakim, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing,” katanya.

Tentang Penulis

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button